Friday, December 23, 2011

Impian Langit Kebangkitan Islam




Dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu...
(TQS. Al-Mu’min [40]: 60)

Image 















“Hati-hati jika bermimpi, karena mimpi adalah doa dan bisa jadi seketika itu sebenarnya doa kita telah dikabulkan oleh Allah. Jika kita bermimpi biasa-biasa saja, maka kita juga akan mendapatkan hasil yang biasa-biasa. Bermimpilah yang luar biasa, karena kita akan menjadi luar biasa! Bermimpilah setinggi langit, karena setinggi itu pula hasil yang akan dapat kita raih. Jika kita yakin bahwa diri kita adalah generasi terbaik (khayru ummah), maka buktikan secara kongruen terhadap ukiran terbaik impian kita!” (Resolusi, 2007)

Ungkapan tersebut bukanlah ungkapan dari seoarang yang sombong. Bukan pula ungkapan dari seorang peramal mistis, seperti Mama Lorenz atau Ki Gendeng Pamungkas yang dielu-elukan orang awam yang tak berkeyakinan. Ungkapan tersebut merupakan ungkapan optimisme diri seorang manusia yang mendamba kehidupan lebih baik dan terbaik di masa depan. Keoptimisan diri generasi terbaik dengan makna mendalam refleksi keyakinannya.

Kamu adalah umat terbaik (khayru ummah) yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah...”
(TQS.Al-Imran [3]: 110)

Setiap manusia, dengan berbagai keyakinannya dalam kehidupan pasti memiliki impian. Terlepas, apakah impian tersebut baik atau buruk, benar atau salah, serta  diperjuangkan sekuat jiwa atau tidak. Begitupun dengan kita, umat Islam. Dengan label yang telah Allah berikan kepada kita ’sebagai umat terbaik’, pasti memiliki impian. Impian generasi terbaik adalah tegaknya Islam atas kehidupan mereka. Impian yang membawanya pada visi bersama La ilaha illallah pada sebuah negara yang mengikatnya menjadi umat yang satu (ummatan wahidan) atas seluruh dunia (rahmatan lil alamiin). Yang akan melindungi diri mereka, harta mereka, dan akal mereka; menjaganya dalam keberkahan dan menghantarkannya pada kedigjayaan.

Rasulullah membina para sahabat dengan landasan keyakinan kepada Allah SWT, Dzat yang telah menciptakan dan menjamin kehidupan. Hingga Islam menjadikan mereka memiliki impian yang sama, yakni kerinduan untuk mewujudkan baldatun thayibatun wa rabbun ghafur. Yakni impian yang terukir diatas kerinduan menjadi umat terbaik di dalam sebuah negara penuh berkah dan rahmat Allah, Khilafah Islamiyah. Hingga akhirnya mereka pun mampu wujudkan dan buktikan.

Bismillahirahmanirrahim… Ini adalah perjanjian dari Muhammad, Nabi Allah, yang mengatur hubungan kaum mukmin, kaum muslim dari Quraisy, penduduk Yatsrib, serta orang-orang yang mengikuti mereka, mendukung dan berjihad bersama mereka. Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu (ummatan wahidan), yang berbeda dengan umat yang lain…”.
“Dokumen ini tidak melindungi orang dzolim dan pendosa. Siapa saja yang keluar (untuk berperang) akan mendapatkan keamanan. Siapa saja yang tinggal di rumah akan mendapatkan keamanan, kecuali orang-orang yang berbuat dzalim dan dosa. Sesungguhnya Allah dan Muhammad SAW adalah pelindung bagi siapa saja yang berbuat baik dan bertaqwa
.”
(Teks Perjanjian yang dibuat oleh Muhammad SAW sebagai Konstitusi Negara di Madinah, yang mengatur Interaksi antara Muhajirin, Anshar, dan Orang-orang Yahudi, dalam bait pertama dan akhir; Sirah Ibn Hisyam, h.341-344)

Rasulullah, Muhammad SAW. seorang manusia dengan karakter sempurna yang dapat dipercaya, ’Al-Amin’ (‘The Trustworthy’). Bukan hanya bagi muslim, tapi bagi seluruh umat di dunia. Bersama para sahabat (hasil binaannya), Rasulullah memberikan teladan bahwa kehidupan diatas landasan Islam mampu menjadikan mereka sebagai umat terbaik selama kurang lebih 13 abad, dengan Visi – Impian Langit untuk kemuliaan umat manusia. Maka tak heran jika Michael H Hart dalam buku ‘The 100, A Ranking of the Most Influential Persons In History,’ New York (1978) dengan tegas dan jelas menempatkan Muhammad SAW dalam urutan pertama dari 100 orang paling berpengaruh di dunia, mengalahkan Isaac Newton, Paulus, dan Yesus. Begitupula Sir George Bernard Shaw dalam buku ‘The Genuine Islam,’ Vol. 1, No. 8 (1936), menyatakan bahwa jika ada agama yang akan menguasai Inggris atau Eropa dalam abad mendatang mungkin itu adalah Islam. Muhammad adalah orang yang mengagumkan dan pantas disebut Penyelamat Manusia (the Savior of Humanity).

Lantas bagaimana dengan kita? Bagaimana kita mampu meneladani Rasulullah dan para sahabat, hingga perjuangan itu mampu membuahkan hasil yang serupa?
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat
dan dia banyak menyebut Allah
.”
(TQS.Al-Ahzab [21]: 33)

Rasulullah dan para sahabat memiliki impian langit, maka refleksi keteladanan pertama kita sebagai umatnya adalah berjuang bersama dalam visi - impian langit. Kita semua, para intelektual muslim (laki-laki dan perempuan) selayaknya memiliki impian terbaik dalam kehidupan. Impian seorang muslim yang Allah berikan kelebihan sebagai intelektual. Dengan proaktif mengambil berbagai peran dan tanggungjawab (di berbagai ranah), sesuai dengan potensi intelektual yang kita miliki. Sehingga visi bersama menuju baldatun thayibatun wa rabbun ghafur dapat segera terwujud, insyaAllah.

"Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."
(TQS. As Shaff [61]: 10-11)

Refleksi keteladanan berikutnya adalah bersiap diri menghadapi tercapainya impian. Karena kesiapan lah yang memberikan hujjah atau argumentasi kuat kebenaran sebuah impian, yang membedakannya dengan mimpi di siang bolong. Kesiapan diri berkorelasi positif terhadap keberadaan ‘proses’ di dalamnya. Proses untuk mempersiapkan segala hal yang menjadikan impiannya terengkuh dalam kehidupan. Bersungguh-sungguh adalah faktor pendukung utamanya, dan keyakinan kepada Allah adalah faktor kuncinya. Menetapkan impian dan mempersiapkan diri menyambut kehadirannya, yakni menyempurnakan seluruh ikhtiar (dan potensi yang dimiliki) dengan landasan keyakinan yang benar karenaNya dan untukNya. Sebagaimana Rasulullah dan para sahabat contohkan pada kita. Hingga seluruh buktinya tak mampu ditentang atau ditutup-tutupi dunia.

Sungguh perkara (agama) ini akan sampai ke seluruh dunia sebagaimana sampainya malam dan siang. Allah tidak akan membiarkan satu rumahpun, baik di tengah penduduk kota maupun di tengah penduduk kampung, kecuali Allah akan memasukkan agama ini ke dalamnya dengan kemuliaan yang dimuliakan dan kehinaan yang dihinakan; kemuliaan yang dengannya Allah memuliakan Islam dan kehinaan yang di dengannya Allah menghinakan kekufuran.”
(HR. Ahmad)

Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya).”
(TQS. Yunus [10]: 55)

Demikianlah, sesungguhnya Islam datang dari generasi yang pantang mundur dalam perjuangan, dan kita (umat Islam) adalah generasi yang dilahirkan oleh generasi pejuang itu. Maka berjuanglah hingga kerinduan akan ketercapaian impian itu menyelimuti hati dan pikir kita. sebagaimana para pejuang terbaik dahulu memberikan keteladanannya pada kita. Berjuang untuk kemuliaan dan mati-pun dalam kemuliaan! InsyaAllah. Wallahu’alam.

Ancaman Bagi Wanita Yang Membuka Auratnya


Image 
Definisi Aurat

Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).

Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”

Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.

Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“

Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”

Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;
“Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”

Batasan Aurat bagi Wanita

Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”

Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.

Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy
Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
“Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”

Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
” Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”

Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy
Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.

Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”

Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”

Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”

Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy
Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
“Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”

Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
“Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”

Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan
Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31].

Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]

Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.

Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”.

Syarat-syarat Menutup Aurat
Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”

Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”

Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa¬sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister¬imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.

Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah
Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.

Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.

Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.

Perintah Mengenakan Khimar
Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]

Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.

Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur.

Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.

Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;
“Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”

Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”

Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.”

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”

Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;
“Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.

Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;
“Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”

Perintah Mengenakan Jilbab
Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]

Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]

Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).

Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).

Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”

Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;
“Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”

Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;
” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”

Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].

Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”

Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]

Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.

Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).

Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.

Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.

Bercermin Pada Kepahlawanan Shahabiyat

Kita semua sudah mengenal nama-nama seperti Abubakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khoththob, Utsman bin ‘Affan, Saad bin Abi Waqosh, Muadz bin Jabal, Salman Al-Farisi dan sebagainya.  Mereka adalah para pahlawan muslim yang telah mengorbankan waktu, harta, jiwa dan raganya untuk menegakkan kalimat Allah dan RasulNya dan memperjuangkan Islam ke seluruh penjuru dunia.  Akan tetapi sebagian umat Islam kurang mengenal para`perempuan yang mereka juga hidup di masa Rasulullah (shahabiyat) yang telah mengorbankan waktu, harta, jiwa dan raganya untuk menegakkan kalimat  Allah dan RasulNya dan memiliki andil besar`dalam memperjuangkan Islam dan kaum muslimin.   Di antaranya Khadijah binti Khuwailid, Asma’ binti Abu Bakar, Aisyah binti Abu Bakar, Ummu Sulaim, dan banyak lagi yang lainnya.


Dalam Islam, perempuan diposisikan sebagai perhiasan berharga yang wajib dijaga dan dipelihara. Ini tidak berarti mengekang perempuan dalam wilayah tertentu.  Islam memberi peran bagi perempuan dalam ranah domestik dan juga publik sekaligus.  Sehingga dimasa peradaban Islam tidaklah mengherankan jika kita mendapati banyak figur waita terbaik dan termulia sepanjang zaman. Mereka bersungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan dalam menjunjung tinggi syiar Islam, membela agama Allah dengan ketulusan yang tidak diragukan, mencintai Allah dan Rasulullah dengan kecintaan yang mendalam –yang direfleksikan dengan ketaatan kepada risalah yang dibawanya–, bersabar dengan segala kesulitan hidupnya, patuh dan menghargai suami dengan kepatuhan dan penghormatan yang patut diteladani, mendidik anak-anak mereka dengan pendidikan yang baik hingga melahirkan pahlawan-pahlawan sejati yang dijamin masuk syurga, merelakan buah hati mereka terbunuh sebagai syahid membela agamaNya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang terjun langsung dalam jihad fii sabilillaah demi meraih mardhatillah dan jannhaNya.

Sejarah telah mencatat bagaimana kaum perempuan pada masa Rasulullah saw (para shahabiyah) melakukan aktivitas politik dan perjuangan politik tanpa meninggalkan tugas utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga.  Mereka berjuang bersama-sama Rasulullah saw dan shahabat lainnya tanpa memisahkan barisan mereka dari barisan Rasul dan shahabatnya.  Mereka bersama dengan para istri Rasul saw berada dalam perjuangan menegakkan Islam di muka bumi ini serta mendukung perjuangan beliau.

Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq

Aisyah r.a adalah anak Abu Bakar dari pernikahannya dengan Ummu Ruman binti Amir bin Uwaymir al Kinaniyah. Di rumah yang dinaungi dengan kebenaran, kejujuran dan keimanan inilah Aisyah dilahirkan, 7 tahun sebelum hijrah.  Aisyah diberi julukan Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq (perempuan yang sangat  jujur dari orang yang sangat jujur).  Terkumpul dalam dirinya ketinggian ilmu dan keutamaan, ia menjadi tempat bertanya para shahabat dan shahabiyat.  Ia juga merupakan perowi hadits yang handal, termasuk satu dari tujuh orang yang paling banyak meriwayatkan hadits, bahkan  menerima langsung dari Rasulullah saw.  Ia tidak pernah membiarkan orang yang salah dalam memahami Al-Qur’an dan Hadits atau melanggar syariat.

Ummul Mukminin Aisyah menjadi teladan dalam kezuhudan, kemurahan hati dan kedermawanan.  Ia mencapai derajat zuhud yang tinggi karena lebih sering berpaling dari duniadan menghadap kepada Allah untuk melaksanakan ibadah.  Harta yang ada padanya, segera disalurkan untuk orang-orang miskin, di antara   gambaran kedermawanannya adalah ia pernah membagi-bagikan seratus ribu dirham hanya dlam satu hari sementara pada hari itu ia tengah berpuasa tanpa menyisakan satu dirham pun di rumahnya.  Dalam hal ibadah, tidak ada yang meragukannya, Aisyah adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah saw.  Banyak mendirikan sholat Sunnah, terutama sholat malam, senantiasa berpuasa ad dahr (sehari puasa sehari tidak).

Tidak diragukan lagi bahwa Aisyah adalah seorang perempuan yang tangguh dalam berjihad. Ketika perang Uhud ia ikut mengangkut air di pundaknya bagi para mujahiddin.  Anas bin Malik meriwayatkan : “ Aku melihat Aisyah binti Abi Bakar dan Ummu Sulaim, keduanya menyingsingkan ujung pakainnya, keduanya mengangkut gerabah air di atas pundaknya lalu memberi minum orang-orang terluka.  Kemudian keduanya kembali memenuhi gerabah itu, lalu memberi minum mereka ( HR Muttafaq Alaih)  Demikian pula ketika perang khandak ‘Aisyah terjun langsung dalam perang tersebut bergabung dengan para shahabat.  Pada waktu itu ia maju mendekati front mujahiddin paling depan.

Aisyah telah memberikan teladan yang sangat banyak, ia merupakan cermin bagi para muslimah yang dari perjalanan hidupnya mereka dapat mengetahui bagaimana ia memiliki kepribadian yang kuat tanpa harus merendahkan diri, bagaimana ia menjaga kebagusan lahiriah tetapi penuh ketundukan.

Fenomena V-Day



Image 
















Memasuki Februari, nuansa cinta mulai bertebaran di mana-mana. Di berbagai tempat seperti mall, supermarket, juga media massa, baik media cetak maupun elektronik turut menebarkan kemeriahan menyambut hari yang diperingati tanggal 14 Februari ini. Ya, Valentine’s Day atau disingkat V-Day, telah menjadi trend di kalangan remaja.

Kalau saja remaja melihat sejarah dinobatkannya bulan februari sebagai bulan penuh cinta, mungkin akan bisa lebih cerdas dan kritis sebelum taklid/ikut-ikutan merayakan kebudayaan barat ini. Kalau kita tengok sejarah, ada banyak versi tentang asal muasal V-Day.

Salah satu versi menyatakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar melarang para pemuda untuk menikah, namun St. Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga ia ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M. Sebelum kematiannya ada seorang gadis anak sipir penjara yang mengobrol dengannya berjam-jam. Disaat menjelang kematiannya dia menuliskan catatan kecil “Love from your Valentine”.

Kemudian pada tahun 469 Paus Gelasius menetapkan 14 Februari sebagai tanda penghormatan buat St. Valentine. Lalu 14 Februari dijadikan momen untuk saling bertukar cinta, mengirim puisi, dan hadiah seperti bunga, coklat, boneka dan lain-lain.

Selain itu perayaan bulan cinta ini biasanya ditandai dengan acara kumpul-kumpul, atau pesta dansa. Awalnya perayaan ini semacam upacara keagamaan, mengagungkan St. Valentine yang mereka anggap sebagai simbol ketabahan, keberanian, dan kepasrahan dalam menghadapi cobaan hidup, jadi Valentine diperingati oleh pengikutnya sebagai upacara keagamaan.

Namun perayaan ini beralih, bukan lagi upacara keagamaan, sejak abad 16 M upacara keagamaan itu dimulai berangsur-angsur hilang. Dengan perkembangan zaman, makna Valentine terus bergeser jauh dari arti yang sebenarnya. Faktanya, masyarakat terutama yang memperingati V-Day, tidak mengerti asal-usul V-Day. Yang mereka pahami, V-Day adalah ajang tukar kado, ajang kirim kartu ucapan “cinta”. Bahkan Prof. Charles Goerge menyarankan para remaja untuk melampiaskan hari Valentine tanpa memandang lagi mahram atau bukan, istrinya atau bukan, kakaknya sendiri pun mungkin juga.

Misalnya saja perayaan Lupercalia, yang merupakan upacara persucian di masa romawi kuno (13-18 Feb). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk Dewi Cinta (Queen of Feverish Love) Juan Februata. Tanggal 14 Februari, para pemuda mengundi nama-nama gadis di dalam kotak, lalu setiap pemuda mengambil nama secara random dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk jadi obyek hiburan dan have fun. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan Dewa Lupercalia dari gangguan Srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut dengan anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.

Tentu pandangan ini sangat berbeda dengan Pandangan Islam. Dalam Islam, Valentine’s Day adalah budaya barat, yang justru menjadikan pergaulan pria dan wanita semakin buruk. Bagaimana tidak, bila di hari itu kemaksiatan seolah dilegalkan, yang katanya cinta, diidentifikasi dengan nafsu seksual. Sungguh miris, Indonesia yang mayoritas penduduknya Islam mudah dicekoki pemikiran-pemikiran budaya barat yang menyesatkan.

Saat ini, di Amerika misalnya pada hari Valentine orang-orang berkumpul mengadakan pesta dansa atau semisal, lantas berpesta seksual. Pernah diadakannya lomba kissing dalam waktu yang amat lama, dan bahkan banyak yang kehilangan virginitasnya di hari itu.

Dan, sasaran empuk di sini yaitu remaja. Mereka tidak lagi menampakkan intelegensinya sebagai generasi cerdas yang kritis, justru dengan bangga lancar menggalakkan momen ini. Sayang sekali teramat minim menemukan generasi penerus yang berkualitas, yang tidak mengambil mentah-mentah budaya yang sama sekali tidak benar. Mayoritas remaja saat ini lepas dari pedomannya Alqur’an, justru yang ada membebek pada gaya hidup hedonis yang diajarkan barat.

Jelas, perayaan hari valentine tidak ada dasarnya, apalagi menurut Islam. Jika alasan perayaannya adalah pengesahan terhadap hari berkasih sayang, mengapa harus dirayakan tanggal 14 Februari dan sehari saja. Padahal, menebarkan cinta (pada sesama) dianjurkan kapan saja (tentunya sesuai Syariat).

Sudah sepatutnya kita tidak lagi terjerat dengan kebiasaan orang-orang barat. Karena, Rasulullah SAW telah bersabda:

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia menjadi bagian kaum tersebut”. (HR. Abu Daud)

Dalam hal ini, kesadaran bukan hanya dituntut pada individunya, namun juga masyarakat dan negara. Apabila negara dengan tegas menolak budaya apapun yang tidak baik dan melenceng dari ajaran agama (Islam), maka masyarakat yang sebagai kontrol sosial juga akan menciptakan suasana-suasana yang baik dan tidak keluar dari syariat. Tentu saja, setiap individu nantinya akan memiliki kesadaran berkehidupan islami jika suasana yang tercipta adalah suasana islam.

Ini bisa terwujud, jika negara menerapkan syariat islam secara kaffah/sempurna. Apabila hukum negara adalah hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, hukum yang telah diciptakan oleh Allah untuk mengatur hidup manusia, maka tidak hanya pergaulan kita yang terjaga, tapi juga politik, sosial budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan, seluruh aspek kehidupan akan terjaga kemurniannya. Semoga kita tidak termasuk golongan orang-orang yang taklid (ikut-ikutan) kepada selain hukum Islam. Sudah saatnya kembali kepada Islam, kembali kepada Syariat yang diturunkan Allah sebagai pengatur hidup manusia. Wallahu’alam. (CRP)

Rasulullah-The Zikr




Rasulullah,
Dalam mengenangmu
Kami susuri lembaran sirahmu
Pahit getir perjuanganmu
Membawa cahaya kebenaran

Ketika turun firman Allah:
“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat,”
TQS asy-Syu’ara[26]:214
Rasulullah saw keluar hingga naik ke bukit Shafa, kemudian berteriak,” Hai, selamat pagi!” Kaum Quraisy berkata,” Siapa yang berteriak itu?” Mereka berkata,” Ia adalah Muhammad.” Kemudian mereka berkumpul menghampirinya. Beliau bersabda:

“Bagaimana pendapat kalian jika aku kabarkan bahwa saat ini ada pasukan kuda yang keluar dari balik bukit ini, apakah kalian akan mempercayaiku? Mereka berkata,” kami tidak pernah mengenalmu berdusta.” Beliau bersabda,” sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan bagi kalian, bahwa di hadapanku ada siksa yang sangat keras.” Abu Lahab berkata,” Celaka engkau Muhammad, apakah untuk ini kau mengumpulkan kami?”
(diriwayatkan oleh Ibnu Abbas)

Engkau taburkan pengorbananmu
Untuk umatmu yang tercinta
Biar terpaksa tempuh derita
Tegarnya hatimu menempuh ranjaunya

Rasulullah saw bersabda: “Aku telah disiksa karena Allah, dan tidak ada seorang pun yang dianiaya. Aku telah ditakut-takuti karena Allah, dan tidak ada seorang pun yang ditakut-takuti. Aku telah diboikot selama tiga hari tiga malam, dan aku tidak melihat makanan sedikit pun kecuali yang tersembunyi di balik ketiak Bilal.”
(Ibnu Hibban, dalam kitab Shahih-nya)

Tak terjangkau tinggi pekertimu
Tidak tergambar indahnya akhlaqmu
Tidak terbalas segala jasamu
Sesungguhnya engkau Rasul mulia


Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. TQS al-Ahzab[33]:21

Tabahkan hatimu menempuh dugaan
Mengajar arti kesabaran
Menjulang panji kemenangan
Terukir namamu di dalam alQur’an


“Apakah kamu mengira kamu akan masuk surga, padahal belum datang padamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya, “ Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” TQS al-Baqarah[2]:214

Rasulullah,
Kami umatmu
Walau tak pernah melihat wajahmu
Kami cuba mengingatimu
Dan kami cuba mengamal sunnahmu


“Seseorang datang kepada Rasulullah saw dan berkata:”Wahai Rasulullah saw, bagaimana pendapatmu tentang seorang yang mencintai suatu kaum tapi tidak bertemu dengan mereka?” Maka Rasulullah saw bersabda,” Seseorang akan bersama dengan yang dicintainya.”
(dari Abdullah bin Mas’ud yang disepakati al-Bukhari dan Muslim)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang” TQS al-Baqarah [2]:218

Kami sambung perjuanganmu
Walau kami dicaci dihina
Tapi kami tak pernah kecewa
Allah dan Rasul sebagai pembela

“Dan ingatlah ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” TQS al-Anfaal[8]:30

“Akan datang suatu kaum kepada Allah pada hari kiamat nanti. Cahaya mereka bagaikan cahaya matahari. Abu Bakar berkata,”Apakah mereka itu adalah kami ya Rasulullah?” Rasulullah bersabda:”Bukan tapi kalian memiliki Banyak kebaikan. Mereka adalah orang-orang fakir yang berhijrah. Mereka berkumpul dari berbagai penjuru bumi.” Kemudian beliau bersabda:”Kebahagiaan bagi orang-orang yang terasing, kebahagiaan bagi orang-orang yang terasing.” Ditanyakan pada beliau,” Siapakah orang-orang yang terasing itu?” Beliau saw bersabda:”Mereka adalah orang-orang shalih, yang jumlahnya sedikit di antara manusia yang buruk. Orang yang menentang mereka lebih banyak daripada orang yang menaatinya.” (al-Haitsami berkata hadits ini dalam al-Kabir mempunyai banyak sanad, para perawinya shahih)

Nikmatnya Menjadi Muslimah, Kehidupannya Sudah Dijamin

 
















Betapa nikmatnya menjadi seorang muslimah, tidak perlu bekerja, namun tetap diberi hak kepemilikan harta. Ya, Allah mengangkat dari perempuan kewajiban bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya atau untuk mendukung kemampuan finansial diri dan keluarganya. Allah menetapkan bahwa kewajiban tersebut adalah mutlak milik kaum laki-laki. Dia menginstruksikan laki-laki agar bertanggungjawab memelihara dan mengasuh perempuan di setiap fase kehidupan mereka.

Dalam Islam, ketika seorang perempuan masih kecil, maka dia berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab ayahnya. Tanggungjawab sang ayah menjadi terangkat ketika anak perempuannya menikah atau meninggal dunia (baik sang ayah atau anaknya). Jadi hak pengasuhan tidak berhenti ketika anak perempuan memasuki usia tertentu, sebagaimana dinyatakan banyak undang-undang (UU) bodoh yang diikuti kebanyakan manusia.
Setelah seorang perempuan menikah, maka tanggung jawab pengasuhan dan perawatan jatuh kepada suaminya, sepanjang dirinya berada di bawah penjagaannya berdasarkan akad pernikahan. Kemudian apabila seorang perempuan tidak memiliki ayah, dan belum bersuami, maka tanggung jawabnya jatuh kepada saudara laki-lakinya yang menanggung peran sebagai ayahnya ketika tiada. Lalu ketika dia tidak memiliki saudara laki-laki, maka tanggung jawab jatuh kepada siapa pun kerabat laki-laki yang terdekat dengannya, yaitu kerabat laki-laki yang akan mewarisinya, dan dia pun akan mewarisi mereka.

Lalu apabila dia tidak juga memiliki kerabat laki-laki, maka kewajiban untuk menjaga dan merawatnya jatuh kepada komunitas muslim. Dengan demikian tanggung jawab tersebut menjadi tanggung jawab komunal, dan jika tidak ada orang yang menunaikan tanggung jawab itu, maka semua akan berdosa.

Selanjutnya, jika seorang perempuan memiliki kekayaan, maka Islam menjatuhkan darinya kewajiban untuk menanggung hidup seseorang. Dengan kehadiran suaminya (atau ayahnya), dia tidak dikenakan kewajiban membelanjakan hartanya untuk kebutuhan anak-anaknya, kecuali dia memang mau melakukannya dengan niat beramal baik. Pun demikian, seorang wanita tidak dikenakan kewajiban bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan atau merawat diri dan anak-anaknya.

Tidak adanya kewajiban bekerja untuk memenuhi kebutuhan atau merawat dirinya adalah semata-mata untuk menjaganya agar wanita tidak masuk ke jurang kenistaan serta kehinaan. Ini mengingat, betapa banyaknya pekerjaan yang dilakukan wanita demi meningkatkan taraf kehidupan, namun ternyata meniscayakan penghinaan, pelecehan, dan penderitaan.

“Pelecehan seksual dalam lapangan pekerjaan sangatlah luas sekali perkembangannya, sulit dipercaya dan dimengerti. Dari studi terhadap 2000 lembaga dan industri tampak jelas, bahwa daya tarik seksual (sex appeal) menjadi salah satu persyaratan mutlak yang terselubung untuk mendapatkan pekerjaan khususnya karyawati operator telepon, penerima tamu, sekretaris, dan tukang ketik. Sampai pada penerimaan pegawai Pemerintah Federal pun sudah menjadi ketetapan baku yang tidak diumumkan,” tulis DR. Muhammad Ali Al-Dar dalam bukunya Wanita Karir dalam Timbangan Islam.

Selain itu, terangkatnya tanggung jawab bekerja di luar rumah dari wanita adalah untuk menjaganya dari godaan dan percampuran dengan laki-laki (ikhtilath). Segenap hikmah dari aturan-aturan Islam tersebut merupakan bagian dari keistimewaan yang Allah ciptakan untuk ciptaan-Nya.

…Seandainya wanita dituntut untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ditambah lagi dengan tugas kehamilan, melahirkan, menyusui, maka hal itu merupakan ketidakadilan baginya…
Seandainya wanita dituntut untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ditambah lagi dia pun mesti menunaikan tugas kehamilan, melahirkan, menyusui, maka hal itu menjadi kewajiban yang di luar kemampuannya, serta merupakan ketidakadilan baginya. Selain itu, pekerjaannya akan menyita waktunya dalam menjalankan tugas-tugas alamiahnya seperti mengandung, melahirkan, menyusui, dan membesarkan anak-anaknya. Hal ini sering terjadi di seluruh komunitas orang-orang yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah Allah tetapkan bagi hamba-hambaNya. Yakinlah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang terbaik bagi makhluk-Nya.

Dalam komunitas non-muslim, laki-laki begitu senang dengan situasi tersebut (wanita bekerja). Mereka merasa mendapatkan keuntungan lebih dari para wanita dan menjatuhkan dari mereka sejumlah kewajiban yang sejatinya mutlak milik mereka, seperti memenuhi kebutuhan keluarga, dan lainnya. Tak pelak, sikap tersebut merupakan sikap egois para kaum Adam.

Dan sedihnya, banyak wanita justru senang dengan keadaan mereka yang harus mengombinasikan pekerjaan di luar rumah dengan tugas-tugas alamiah mereka semisal mengandung, melahirkan, menyusui, dan lain sebagainya.

Hal tersebut terjadi disebabkan hasrat tinggi mereka terhadap hiburan dan kesenangan hidup, serta berbangga-bangga atas kedua hal itu, bukan karena adanya nilai moral dalam hal pekerjaan mereka di luar rumah. Tidak seperti yang digembar-gemborkan, bekerjanya wanita sama sekali tidak memiliki nilai nyata dalam mendorong perekonomian. Alih-alih mendatangkan kebaikan, yang ada malah mereka bersaing dengan kaum laki-laki mendapatkan pekerjaan di luar rumah. Perempuan justru menjadi penyebab meruyaknya pengangguran di kalangan laki-laki, sehingga memicu terjadinya beragam tindak kriminal.

Selain itu, bekerjanya para wanita pun meningkatkan penggunaan konsumsi kosmetik, pakaian, dan parfum yang menjadi barang-barang-barang penting bagi perempuan untuk bekerja di luar rumah. Dan pastinya, semua hal itu masuk dalam kategori tabarruj yang dilarang Islam. Tabarruj maksudnya adalah seorang wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya serta terlihat bagian-bagian yang seharusnya wajib ditutupi, di mana bagian-bagian itu akan memancing syahwat pria.

Lebih jauh lagi, setiap wanita yang bekerja di luar rumah, dalam banyak kesempatan menjadi penyebab terbatasnya kesempatan bekerja bagi laki-laki yang bisa bekerja di posisi perempuan. Sementara laki-laki yang mengambil posisi seorang wanita di dalam rumah tangga tidak akan bisa menggantikannya dalam melakukan berbagai tugas domestik.

Kita mungkin bertanya-tanya, apa nilai-nilai ekonomi, moral, atau sosial dari bekerjanya wanita di pabrik-pabrik, militer, membersihkan jalan, bandara, hotel, petugas keamanan, dan pekerjaan lainnya yang sejatinya menistakan mereka? ingatlah bahwa kehidupan dunia fana dan kehidupan akhiratlah yang abadi.

Semua itu terjadi dikarenakan manusia jauh dari Allah sehingga menjalani kehidupan yang nestapa. Allah telah memeringatkan siapa saja yang menjauhkan diri dari-Nya. Dia berfirman, “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah dia, “Ya Tuhanku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat? Allah berfirman, “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamu pun dilupakan” (Thaha 124-126).

Kendati Islam tidak mewajibkan wanita untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan menetapkan laki-laki untuk bertanggungjawab merawatnya di setiap fase kehidupannya, syariat pun tetap memberi wanita hak (ketika dia telah dewasa dan kompeten) untuk memiliki dan mengatur harta atau properti miliknya tanpa harus meminta izin kepada ayah, suami, atau yang lainnya. Demikianlah Islam memuliakan wanita. Dia tidak perlu bekerja, namun tetap memiliki hak kepemilikan dan pengaturan harta.

Wanita memiliki hak untuk memiliki setiap bentuk properti; untuk membeli dan menjual; untuk memberi hadiah dan sumbangan; dan segenap bentuk pengeluaran serta belanja (tanpa pemborosan) lainnya, selama mereka memiliki harta dan pendapatan dari sumber-sumber yang ditetapkan syariat.

Namun apabila seorang wanita tidak kompeten, Islam tidak membedakan antara laki-laki dan wanita. Laki-laki pun bisa dinyatakan tidak kompeten sehingga terhalang hak kepemilikan dan pengaturan hartanya. Dengan demikian, wanita pun bisa menjadi sosok yang secara hukum syariat berhak mengatur kekayaannya.

Islam memberi wanita sejumlah sumber spesifik kepemilikan harta dan kekayaan, seperti mas kawin, warisan, pemberian, dan segenap ketetapan sah lainnya dalam kepemilikan harta. Bahkan, seorang istri dibolehkan mengambil harta suaminya yang pelit, tanpa sepengetahuannya.

…Islam pun menetapkan seorang muslimah tidak berkewajiban menanggung kehidupan siapa pun, namun demikian dia tetap mendapatkan setengah dari bagian warisan yang diterima laki-laki…
Dari Aisyah, dia berkata, “Hindun binti ‘Utbah, istri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit (kikir), tidak memberikan nafkah kepadaku dengan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku kecuali dari apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena hal itu?” Rasulullah SAW menjawab, “Ambillah dari hartanya dengan cara ‘ma’ruf’ apa yang cukup buatmu dan anakmu” (Muttafaq Alaih)

Islam pun menetapkan seorang muslimah tidak berkewajiban menanggung kehidupan siapa pun, namun demikian dia tetap mendapatkan setengah dari bagian warisan yang diterima laki-laki. Wajar mendapatkan setengah bagian laki-laki dalam warisan, karena dia tidak harus bertanggungjawab menanggung hidup siapa pun. Bahkan dengan bagiannya itu, dia bisa melengkapi kekayaan laki-laki (suaminya) yang bertanggungjawab untuk bekerja dan menyediakan kebutuhan hidup keluarganya.

Dalam hal ini, Islam jelas menentang praktik UU jahiliyah yang melarang wanita mendapatkan warisan di bawah kondisi apapun, dikarenakan wanita tidak menanggung siapa pun atau tidak berperang melawan musuh. Allah menetapkan dalam firman-Nya, “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” (An-Nisa’ 7)

Tidak diragukan lagi, orang-orang yang mengklaim bahwa Islam tidak adil kepada wanita karena memberi bagian setengah dari laki-laki dalam warisan adalah orang-orang bodoh dan tidak memahami distribusi hak dan kewajiban yang telah Allah tetapkan dalam hukum-Nya. Allah menyatakan, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al-Ma’idah 50).

Dengan demikian, betapa nikmatnya menjadi muslimah. Dia tidak perlu bekerja, namun tetap diberi hak kepemilikan dan pengaturan harta, serta masih mendapatkan harta warisan. Betapa luhurnya pemuliaan Islam kepada wanita, dan betapa payahnya penghargaan hukum di luar hukum Islam kepadanya.

Seeing Woman Differently



+++

 Apa yang ada dalam benak anda ketika mendengar kata 'Perempuan'? Satu jenis makhluk Allah yang banyak menguji iman manusia atau menjatuhkan nama orang-orang besar dunia. Namun, tak sedikit yang menjadi penentu arah hidup lahirnya seorang pejuang dari rahimnya. Dan Peringatan Hari Kartini setiap tahun selalu menjadi nafas baru bagi 'kebangkitan' ide feminis. Setiap 21 April, Anda akan banyak menemukan ulasan biografi Kartini, atau perempuan-perempuan yang dianggap 'sukses' sesuai tuntutan zaman ya hanya di tanggal ‘sakral’ ini.
Silakan pelototi televisi atau media cetak. Berbagai ide 'pembaharuan' perempuan bertabur bak jamur di musim penghujan. Kebaya saja tidak cukup sebagai simbolisasi kebangkitan perempuan modern. Berbagai gagasan pembaharuan perempuan (baca:feminisme) mereka tawarkan, kampanyekan, dan di sosialisasikan hingga ke ranah publik. Saya tidak perlu menyebutkan nama-nama feminis tersebut satu persatu. Karena banyak sekali perempuan yang dengan bangga mengatakan bahwa dirinya adalah pejuang Gender dan emansipasi.
Setidaknya, sejak cara pandang sekuler menjadi corong peradaban masa kini, banyak isme-isme yang merupakan buah dari sekulerisme, seperti demokrasi, liberalisme, pluralisme, termasuk feminisme tanpa ragu mereka ambil sebagai nyawa baru, bahkan sebagai tuhan-tuhan abad baru. Spirit baru yang kemudian diadopsi oleh para perempuan tanpa filterisasi. Alhasil, gerakan perempuan memang 'bangkit' dan mengemuka menjadi barisan atas nama emansipasi. Menggeliat. 

Namun, What Next? Gerakan perempuan genderis ini memang hadir membangunkan alam bawah sadar kita. Tapi kali ini, mereka tampil dengan format dan nafas yang baru, yakni nafas Kekufuran. Tanpa tedeng aling-aling dan rasa bersalah sedikitpun, mereka hujat agama sebagai biang ketidakadilan dan kejumudan kaum perempuan, Sehingga menurut pendapat mereka, agama sudah saatnya didaur ulang atau kalau bisa dipeti eskan saja.
Lantas, jargon 'pembebasan perempuan' pun mulai bergaung kencang, mengalahkan seruan-seruan 'inqilabiy untuk segera menetapi kembali konsep 'keseimbangan pembagian peran' yang sesungguhnya ditawarkan oleh Islam namun selama ini terabaikan( atau sengaja diabaikan). Perempuan di era sekarang memang telah larut dalam euphoria pembebasan. Ibarat kran yang lepas, perempuan saling berebut kesempatan melepas segala atribut dan pagar pembatas kebebasan yang dianggap mengkungkung perempuan dalam tembok derita.Jilbab, perwalian, pewarisan, bahkan institusi perkawinan mulai dipertanyakan. Kesetaraan tanpa bataspun menjadi sebuah impian., sementara peran yang dianggap 'tradisional' ,yaitu sebagai isteri dan ibu berubah menjadi hal yang menakutkan.

Akhirnya disinilah sekulerisme memainkan peranan strategisnya sebagai sang sutradara : Dalam urusan kehidupan, agama tak perlu diberi tempat. Karena bagi mereka, agama hanya layak menjadi sajian 'pelengkap' saat ritual perkawinan dan prosesi penguburan dilangsungkan! Itulah yang menjadi sasaran tembak mereka sedari awal. Bahagiakah mereka? bisa jadi di awal, ya. akan tetapi pada akhirnya sebagian dari mereka tersentak kaget melihat kenyataan, bahwa feminisme ternyata hanya menjanjikan kebahagiaan maya. Perempuan bukannya bertambah mulia. Manusia bukannya makin berjaya. Kaum perempuan justru kehilangan jati diri sesungguhnya sebagai seorang muslimah. Mereka, para perempuan, justru menjadi makhluk asing yang tak bisa membangun harmoni dalam habitat kemanusiannya sendiri, Sementara umat dan masyarakat nyaris ambruk karena kehilangan para pilar penyangga peradaban, setelah kaum perempuan mencampakkan tabiat fitrinya sebagai pengayom dan penjaga generasi dengan berlomba-lomba membangun karier untuk sejajar dengan laki-laki. Betapa tidak, keberhasilan meraih kesetaraan tanpa batas, ternyata harus mereka bayar mahal dengan merebaknya kasus perceraian, kesendirian di masa tua, anak-anak bermasalah, persaingan yang melelahkan, yang ujung-ujungnya adalah ketidakbahagiaan.

Sudah saatnya kita melihat perempuan dari sudut pandang berbeda. Ada sekelumit frase sejarah mengenai keberadaan perempuan yang dimuliakan oleh Islam. Sebuah gambaran nyata para perempuan di bawah Naungan Khilafah Islamiyah yang sarat dengan nilai-nilai Illahiyah. Ada nama-nama besar yang tercatat sebagai perempuan yang dimuliakan karena ketaatan mereka kepada Allah dan Rasulnya, semisal Khadijah binti Khuwalid, Fatimah Az-Zahra, Asma binti Abu Bakar, Aisyah binti Abu Bakar, Sumayyah, dan lain-lain. Yang semenjak bersentuhan dengan Islam, keseharian mereka hanya dipersembahkan demi kemuliaan Islam. Inilah pilar-pilar kebangkitan muslimah yang hakiki. Karena diatas pilar-pilar inilah, perempuan muslimah generasi sesudahnya membangun kekuatan. Dimana target perjuangan mereka tentu bukan lagi sekedar menegakkan kehidupan Islam, melainkan berupaya mempertahankan eksistensinya agar kemuliaan Islam tetap terjaga.

Dimasa Khulafaur Rasyidin, dan para khalifah sesudahnya, peran muslimah dalam kancah kehidupan demikian besar. Baik dalam aktivitas amar ma'ruf nahi munkar muhasabah lil hukam, bahkan aktifitas jihad dan futuhat. Uniknya, pada saat yang sama, merekapun bahkan berhasil mencetak generasi terbaik -generasi para mujahid dan mujtahid- yang mampu membangun peradaban Islam yang tinggi, yang mengalahkan peradaban-peradaban lainnya di dunia dalam rentang waktu yang sangat panjang. Kiprah nyata para perempuan yang dimuliakan oleh Islam, justru berhasil berada diposisi terbaik jika dibandingkan dengan perempuan-perempuan aristokrat dan modernis ala barat sepanjang sejarah. Seeing Woman Differently....

+++



Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..

Prinsip ABC

A mbil yang baik
  B uang yang buruk
  C iptakan yang baru

Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

=== ====== ===

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More