Friday, February 4, 2011

Tentang Pernikahan Bag.




Seandainya ada hal sangat menakutkan bagiku tak lain pastinya adalah Pernikahan, entahlah bagaimana hal ini sepertinya suatu hal yang menjadi momok menakutkan.. bagaimana tidak? terbayang benyaknya kewajiban yang harus aku pikul kelak.. suatu ketika neneku pernah berujar "nikah itu sunah yang membawa kewajiban". maksudnya dari perkataan neneku ini tentu orang-orang memandang sebuah pernikahan sebagai amalan sunah karena mengikuti Rasulullah SAW dan juga perbuatan memenuhi fitrah manusia, tapi dibalik semua itu lebih berat tanggung jawabnya sebenarnya.. sampai-sampai akupun menolak kemungkinan menikahi beberapa santriwati (sebenarnya karena belum cocok aja si, hhe), menanggapi kekhawatiranku guruku hanya berujar aku hanya terlalu "khauf saja", khawatir.. aduuh.. jika demikian aku khawatir jangan-jangan perasaan ini datangnya dari setan?? bismillah.. lewat latar belakang tersebutlah hamba yang dhoif ilmu mencoba menyusun catatan kecil yang sebenarnya kutipan dari kitab irsyadul ibag, tanbighul ghafilin, ihya ulumudin,dan fathhul Qarib, supaya menjadi motivasi tambahan dan penambah ilmu menuju "kesana" kelak..

Pengertian perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri, dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Sedangkan perkawinan menurut pandangan Islam adalah suatu cara yang manusiawi dan terpuji untuk menyalurkan nafsu seks bagi seseorang. Perkawianan yang sah menurut islam tidak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat, bahkan perkawinan merupakan peristiwa alami dan tempat bertemunya antara pria dan wanita yang bisa memberikan ketenangan jiwa bagi manusia berlaianan jenis itu. Perkawianan juga merupakan ikatan suci antara suami dan isteri.

Diantara Dalil-Dalil Tentang Pernikahan

32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian* diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.

Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil*, Maka (kawinilah) seorang saja*, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

Rasul bersabda “Nikah tersebut sunahku, maka siapa yang suka fitrahku hendaklah ia mengikuti sunahku”

“sebaik-baik manusia setelah 200tahun ialah orang yang ringan bebannya yang tidak beristri serta tidak beranak”

“wahai para pemuda , barang siapa diantara kamu yang mampu untuk menunaikan kewajiban nikah maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin dapat memejamkan mata, lebih dapat memelihara farji (dari perzinahan dan lainnya). Dan barang siapa yang tidak mampu maka berpuasalah…….. (HR Bukhari Muslim)

‘kawinlah kamu sekalian, karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlahmu dihadapan para umat terdahulu nanti dihari kiamat,dan janganlah kamu seperti pendeta nasrani” (HR Imam baihaqi)

“barangsiapa yang senang kepada syariat agamaku (yang fitrah) maka hendaklah mengikuti sunahku, dan sesungguhnya termasuk ajaran sunahku adalah nikah”

“jika seorang hamba telah kawin, maka sungguh telah menyempurnakan separuh tugas agamanya. Oleh karena itu, hendaklah bertaqwa kepada Allah dalam menunaikan separuh yang lain”

Hal ini sesuai dengan firman Allah :

208. Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Turmudzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah, Rasul bersabda : “Rasulullah SAW, melarang orang hidup dalam keadaan membujang (tidak mau kawin)”

Ibnu Adi juga meriwayatkan dari jabir ra, Rasul berkata: “setiap pemuda yang kawin dimasa remajanya maka setan-setan semua berteriak “ALANGKAH CELAKANYA AKU, IA TERPELIHARA AGAMANYA DARI GODAANKU”

Imam Ahmad, Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Abdil Bar juga telah meriwayatkan dari Aktaf bin Wada’ah ra, bahwa ia pernah datang kepada kepada Nabi SAW, lalu ditanya oleh beliau : “apakah kamu mempunyai istri wahai aktaf?” Lalu aktaf menjawab: “tidak punya”, lalu nabi bertanya lagi, “kamu juga tidak memiliki budak wanita yang bisa kamu pergauli? Aktaf menjawab: “tidaK mempunyai” nabi SaW bertanya lagi “kamu sekarang masih sehat dan kaya?”. Jawabnya “ya, Alhamdulillah” lalu nabi berkata lagi “kalo begitu kamu termasuk teman setan. Kalau kamu termasuk pendeta nasrani maka ikutilah dan masuklah golongan mereka, jika kamu termasuk golongan kami maka berbuatlah sebagaimana perbuatan kami. Karena sesungguhnya termasuk ajaran sunahku adalah nikah. Sejeiek-jelek kamu adalah yang membujang dan sesungguhnya mayat yang rendah adalah yang membujang diantara kamu. Celaka kamu wahai aktaf, kawinlah” . aktaf berkata lagi,”wahai rasululluah aku tidak akan kawin sehingga kamu yang mengawinkan aku mendapat wanita yang kamu kehendaki”. Lalu rasul berkata “dengan nama ALLAh dan berkah-Nya, aku kawinkan kamu mendapat al karimah binti khultsum al himyari.

“barangsiapa yang tidak kawin lantaran takut miskin, maka tidak termasuk golongan kami” (HR ad Dailani dan Abu Dawud)

“kawinlah beberapa gadis, karena sesungguhnya mereka lebih sedap mulutnya , rahimnya subur dan lebih rela dengan harta dunia yang sedikit” (HR Imam Thabrani)

“kawinlah dengan wanita yang bersikap kasih sayang yang banyak melahirkan anak, karena sesungguhnya aku bangga dengan jumlahmu yang banyak dihadapan umat yang terdahulu” (HR imam Abu Dawud)

“perkara yang paling dibenci oleh ALLAh adalah perceraian” (HR Imam Abu Dawud)

(Tentang Keutamaan menikah insyaallah di Catetan Selanjutnya)


0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More