Thursday, June 7, 2012

Hukum Merubah Ciptaan Allah

Hukum Merubah Ciptaan Allah

 ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya“. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’ (Qs an-Nisa : 117-119)



Ayat di atas menjadi dasar rujukan utama di dalam menentukan hukum pada masalah -masalah kedokteran masa kini, seperti operasi plastik, penggunaan kawat behel pada gigi, rebonding, operasi bibir sumbing, operasi kelamin, operasi selaput dara, operasi cesar dan lain-lainnya. Oleh karenanya, sangat baik kita pelajari terlebih dahulu kandungan ayat di atas.
Sebagaimana diterangkan pada ayat tersebut bahwa syetan akan membisikan kepada manusia agar mereka merubah ciptaan Allah, dan manusia tersebut benar-benar akan merubahnya.  Kemudian timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah? dan ciptaan Allah yang mana yang tidak boleh dirubah?


Para ulama masih berbeda pendapat di dalam memahami maksud dari ayat di atas [1] :
Pendapat Pertama : mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah adalah mengebiri manusia dan binatang.
Untuk hukum mengebiri manusia, para ulama sudah sepakat akan keharamannya.  Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr  :


وَلَمْ يَخْتَلِفُوْا أَنَّ خِصَاءَ بَنِي آدَمَ لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوْزُ ؛ لِأَنَّهُ مَثُلَةٌ وَتَغْيِيْرُ لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى ، وَكَذَلِكَ قَطْعُ سَائِرِ أَعْضَائِهِمْ فِي غَيْرِ حَدٍّ وَلَا قَوَدٍ
“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri  manusia tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan merubah ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain, jika itu bukan karena hukuman had atau qishas. “ [2] 


Tetapi, untuk mengebiri binatang para ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya. Sebagian ulama membolehkan seseorang berkurban dengan binatang ternak yang dikebiri, bahkan hal itu dianjurkan jika dia lebih gemuk dari pada yang lainnya. Walaupun demikian, gemuk secara alami dengan makan daun-daunan dan rerumputan juah lebih baik  dari pada gemuk akibat dikebiri ataupun disuntik.


Kebolehan mengebiri hewan didasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“ Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Qs. al-Hajj : 32)
Berkata Ibnu Abbas menafsirkan ayat di atas :
اَلْاِسْتِسْمَانُ وَ الْاِسْتِحْسَانُ وَالْاِسْتِعْظَامُ
“ Yaitu menggemukan hewan kurban, memperindah dan membesarkannya“ [3]


Hal itu dikutakan dengan perkataan Imam Qurtubi di dalam tafsirnya :
وَأَمَّا خِصَاءُ الْبَهَائِمِ فَرَخَّصَ فِيهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قُصِدَتْ بِهِ الْمَنْفَعَةُ إِمَّا لِسِمَنٍ أَوْ غَيْرِهِ ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ يُضَحَّى بِالْخَصِيِّ ، وَاسْتَحْسَنَهُ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ أَسْمَنُ مِنْ غَيْرِهِ ، وَرَخَّصَ فِي خِصَاءِ الْخَيْلِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَخَصَى عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ بَغْلًا لَهُ ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ فِي خِصَاءِ ذُكُورِ الْغَنَمِ ، وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ ، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهِ تَطْيِيبُ لَحْمِ مَا يُؤْكَلُ وَتَقْوِيَةُ الذَّكَرِ إِذَا انْقَطَعَ أَمَلُهُ عَنِ الْأُنْثَى
 “Adapun mengebiri binatang ternak, sebagian ulama membolehkannya, selama itu membawa manfaat, seperti bertambah gemuk atau manfaat lainnya. Mayoritas ulama juga membolehkan seseorang berkurban dengan hewan yang dikebiri, bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu baik jika memang menjadi lebih gemuk dari hewan lainnya yang tidak dikebiri. Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan pengebirian kuda,  Urwah bin Zubair pernah mengebiri bighal-nya, imam Malik membolehkan pengebirian kambing jantan . 


Semua itu dibolehkan karena tujuan dari pengebirian hewan itu bukanlah untuk dipersembahkan kepada kepada berhala yang disembah, dan bukan pula kepada rabb yang diesakan.  Tetapi pengebirian itu dimaksudkan agar daging yang akan dimakan itu lebih baik, dan pengebirian itu sendiri bisa menguatkan hewan jantan, karena dia  tidak pernah menghampiri hewan betina. “[4]


Pendapat Kedua : mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah pada ayat di atas adalah “Membuat Tato di dalam Tubuh“.
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama yang penulis ketahui tentang  keharaman membuat tato dalam tubuh. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“ Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim)


Pendapat Ketiga : mengatakan bahwa maksud merubah ciptaan Allah adalah “Merubah Agama Allah“.  Pendapat ketiga ini dipilih oleh Imam Thobari di dalam tafsirnya.[5]
Imam Thobari mengatakan : “Jika memang arti merubah ciptaan Allah adalah demikian (yaitu merubah agama Allah), berarti semua yang dilarang oleh Allah masuk dalam katagori ini, termasuk di dalamnya larangan mengebiri sesuatu yang memang dilarang untuk dikebiri, membuat tato dan apa-apa yang dilarang untuk ditato serta bentuk-bentuk kemaksiatan lainnya.“[6]


Pendapat ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
 “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.“  (Qs. ar-Rum : 30)
Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah bahwasanya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“ Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, lalu kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan dia Yahudi atau Nashrani atau Majusi.” (HR. Bukhari)


Begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَجَاءَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلَتْ لَهُمْ
“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada mereka syetan-syetan yang menyesatkan mereka dari agama mereka serta mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim).


Kesimpulan :
Dari keterangan para ulama tentang larangan merubah ciptaan Allah di atas, maka kita bisa menyimpukan bahwa membuat tato di tubuh, mengikir gigi, operasi plastik, operasi kelamin, operasi payudara dengan tujuan  hanya untuk memperindah dan mempercantik sendiri, hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun rincian hal ini akan diterangkan pada pembahasan-pembahasan berikutnya. Wallahu A’lam. 

[1] Thobari,  Jami’ al Bayan, ( 4/ 285), Ibnu Katsir, Tafsir al Qur’an al Adhim ( 1/ 527 )
[2] Perkataan ini dinukil Imam Qurtubi di dalam tafsirnya al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an   ( 5/251 ) 
[3] Ibnu Katsir, Tafsir al Qur’an al Adhim ( 3/ 213 )
[4] Qurtubi, al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an  ( 5/250 )
[5] Thobari, Jami’ al Bayan, ( 4/ 285)
[6] Thobari, Jami’ al Bayan, ( 4/ 285)
Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
 
 

Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===
 

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More