Thursday, June 7, 2012

Hukum Berhias Denga Inai/ Pacar/ Henna

Hukum Berhias Denga Inai/ Pacar/ Henna
   
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.

Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
 (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).


Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More