Friday, August 27, 2010

OPERASI PLASTIK …’’

**Bolehkah wanita menjalani operasi plastik..??


Pertanyaan ini di ajukan oleh salah seorang pemudi di salah satu universitas muslim Indonesia.
di salah satu Stasiun radio....''
Pemudi ini berhasrat untuk mengoprasi hidungnya.ia bertujuan untuk keindahan wajahnya.wanita muda ini merasa hidungnya terlalu besar.Agar Nampak elok’’ di pandang mata,
HIDUNG BESAR DAN MELEBAR DI PERKECIL/ DENGAN CARA OPERASI PLASTIK,,heheh…’’


**WANITA BERTANYA...????...... ISLAM MENJAWAB….!!!!!

Di dalam Ilmu kedokteran semua itu bias terwujud,,,
Sebelum kita membahasnya, perlu kita menyimak’’ hadist yang diriwayatkan oleh MUSLIM:” Innallaha Jamilun Yahibbul Jamal.’’
Allah itu indah dan mencintai keindahan..!!
Allah menciptakan manusia dengan postur yang Seindah-indahnya.
Ketika sang jabang bayi lahir ke dunia yang fana ini,pada dasarnya adalah sehat jasmaninya.akan tetapi kenyataan tak selamya demikian,terdapat juga cela jasmani di sana –sini.
hehheeeh…….’’
Demikian hal ini terjadi kerna ada sebab…??
Antara lain,ketika hamil sang ibu memakan atau meminum jenis obat-obat tertentu kerna aktifitasnya kurang perawatannya,, juga kerna mengalami kesulitan ketika saat-saat melahirkan.
Begitulah analisa para ahli medis yang sering kita dengar.^_^

Operasi untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya mubah,berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (AL-tadawiy).nabi saw bersabda’’
TIdaklahAllah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah menurunkan pula obatnya.(HR.BUKHARI,np..5246)
nabi saw bersabda’’ pula’ wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian,kerna TIdaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah menurunkan pula obatnya.(HR.tirmidzi,no.1961
Adapun oprasi yang di haramkan adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh agar cantik’’ elok’’ di pandang mata,tampa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat.
Contohnya:
1.operasi untuk memperindah bentuk hidung,dagu,atau opersai yang untuk menghilangkan kerutan tanda tua di wajah,dan sebagainya.
Dalil keharaman firman Allah swt(artinya): dan akan aku (syaitan)suruh mereka (mengubah ciptaan Allah)lalu benar-benar mengubahnya(Qs an-nisa:119).
Saya memilih pada pendapat yang di anut oleh sebagain ULAMA.
PENGECUALIAN….
BAHWAsanya operasi plastiK untuk Kemashlahatan di bolehkan di lakukan tapi hal ini hanya berlaku pada pasangan suami istri saja,apa lagi bila operasi ini di lakukan bertujuan untuk meningkatkan hubungan sepasang suami istri.dalam ke utuhan rumah tangga.
Dalam sebuah atsar,Aisyah ra.pernah memberikan nasehat pada seorang wanita.’’
Berhiaslah seindah mungkin buat suamimu! Katanya.dan bila kau mampu melepaskan kedua bola matamu,dan diganti dengan yang lebih baik,maka lakukanlah tandas’’ ucapan istri rosullulah saw.itu.
Tentu saja yang di maksud oleh Aisyah adalah agar para istri pandai berdandan dan kebahagiaan hidup bersama suami tercinta.


Sejauh ini saya belum pernah menemukan nash AL-Qur’an maupun hadist yang melarang orang melakukan operasi pelastik….yang bertujuan untuk ke indahan tubuhnya.Ada pendapat yang mengatakan bahwa operasi pelastik merubah ciptaan Allah,dan di haramkan!!
Saya pikir pendapat ini kurang tepat.yang dilarang oleh Allah adalah:
Merubah ciptaan Allah yang sudah sempurna…!!!
Contohnya:
1.Semir rambut yang warna warni
2.meregangkan gigi,, jumpa dokter untuk memasang kawat gigi’’ yang bertujuan untuk memperindah gigi tersebut
3.berpakaian yang meyerupai lawan jenisnya
4. operasi pelastik yang merubah ciptaan Allah bertujuan untuk memperindah,Agar Nampak elok’’ di pandang mata.
5.Menyabung rambut dengan rambut palsu
6.Dan memasang perhiasan tato.
Nauzubillah…..
Hal ini mengingatkan saya akan sabda Rasulullah saw…
1.Adalah ibnu umar ra.meriwayatkan,bahwa rosulullah saw.telah melaknat’’ wasilah dan maustasuilah(wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut palsu); wasysimah dan mustausyimah (perhiasan tato). (HR.bukhari dan muslim).
2.ibnu mas’sud juga meriwayatkan,bahwa Allah melaknat wasyimah dan mustausyimah (perhiasan tato), namishad dan mutanamishad(wanita yang mencabuti bulu kening agar wajahnya Nampak lunak,lembut)dan Allah juga melaknat peregangan dan perubahan ciptaan Allah. (HR.bukhari dan muslim).

Sampai saat ini masih sering banyak yang melakukan operasi pelastik wanita maupon para lelaki'' guna bertujuan agar memperindah postur wajah maupun tubuh agar indah di pandang mata ^_^

Larangan yang tersebut di atas,sangat jelas''' bila di langgar akan jadi HARAM,meskipon’’ masih di perdebabtkan sebab musababnya.Ada yang mengatakan,bahwa tindakan itu dapat mengelabuhi orang yang hendak meminangnya.
Ada juga yang mengatakan bahwa semua itu termaksud kategori merubah ciptaan Allah.
Ayat yang di jelaskan tadi dating sebagai ancaman(dzamm)
Atas perbuatan attas perbuatan (Syaitan) yang selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat di antaranya mengubah ciptaan Allah (taghyir Khalqillah).
Kita sebagai hamba Allah nich’’ patutlah kita nak bersyukur…. Atas nikmat yang telah di anugrahkan untuk kita semua,,biarpon’’ ada yang tiada sesuai yang kita inginkan…kita harus tetap mensyukurinya.
tapi mungkin di luar sanah’’ masih ada banyak sangat saudara kita yang buta akan nikmat dunia,
DI butakan dengan alat yang serbah canggih’’ adanya gaya hidup yang serba modern,hidup dengan bermewah-mewahan.MENGHALALKAN YANG HARAM,, DAN YANG HARAM DI HALALKAN’’
Sampai ia terlupa akan nikmat tuhanya,yang di amanahkan ke paadanya sementara,,,dan ia lalai………
Nauzubillahiminzalik…….
Janganlah Sampai kita termaksud hambai yang lalai...Wallahu a’lam[]

**WANITA BERTANYA...????...... ISLAM MENJAWAB….!!!!!

MUSLIMAH HIZBUT TAHRIR INDONESIA…****

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More