Thursday, June 7, 2012

Awas, Kristenisasi Mengepung Muslimah!

Awas, Kristenisasi Mengepung Muslimah!

Muslimah adalah sasaran utama kristenisasi. Mengapa? Karena mereka tahu betul apa yang diinginkan oleh seorang muslimah. Dalam menjerat muslimah di lapangan mereka melihat dulu apa yang disukai oleh seorang muslimah. Sebagai contoh nyata yang menimpa salah seorang muslimah kita di Yogyakarta yang dipacari kemudian dinikahi.
Muslimah ini seorang karyawati di salah satu perusahaan. Walhasil setelah menikah suaminya menyuruhnya untuk berhenti bekerja, dengan hanya mengharapkan penghasilan dari sang suami. Maka muslimah tadi pun tergantung ke pada suami masalah kebutuhan ekonomi sampai mereka akhirnya punya anak. Hal ini membuat sang istri semakin tergantung. Di sinilah suami mulai menjerat sang istri untuk meninggalkan agamanya.
Karena sudah tergantung, akhirnya si muslimah pun rela menjadi murtad berpindah agama.
Cara lainnya adalah melalui materi atau harta. Perhatian bagi muslimah yang kehilangan kasih sayang dan perhatian dari orang tua.
Apa yang harus dilakukan oleh seorang muslimah dalam hal ini……?
1.Muslimh harus memiliki pemahaman islam yang kuat. Al-Qur’an jangan hanya sekedar dibaca, tetapi harus dipahami dan diamalkan.
2.Muslimah harus mengetahui gerak gerik musuh dan juga tipu muslihatnya, dengan cara:
a. Terus menyampaikan islam secara baik kepada saudara seiman.
b. Bila usaha kristenisasi dilakukan secara radikal atau amoral, laporkan kepada pihak berwajib.
c. Dalam menghadapi penyebaran buku-buku atau pemahaman yang menyesatkan harus dilakukan upaya meluruskan ke masyarakat.
d. Da’wah bil hal (pehatian kepada sesama)


Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===

Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz

Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz

 
 Setelah kita mengetahui apa saja kewajiban istri, begitu pula kewajiban suami, barangkali ketika menjalani rumah tangga sering ada cek-cok, masalah, dan keributan. Sampai-sampai istri berbuat nusyuz atau melakukan pembangkangan. Terutama karena tidak memperhatikan kewajiban masing-masing dan seringnya menuntut hak. Akhirnya keributan pun terjadi. Islam sudah mengetahui akan terjadi masalah semacam ini dan Islam berusaha memberikan solusi terbaik, supaya rumah tangga tetap utuh. Jangan sampai istri berbuat melampaui batas, begitu pula suami ketika menyikapi istri.

Apa itu  Nusyuz?
Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri.
Hukum Nusyuz
Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Mengobati Istri yang Nusyuz
Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut;  atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini:
1. Memberi nasehat
Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami.
Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasan kewajiban istri.
Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34).
Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr.
2. Melakukan hajr
Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat,
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34).
Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi:
  1. Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
  2. Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
  3. Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang
  4. Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).
Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr.
Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz.
Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan.
Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal.
Berapa lama masa hajr?
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi.
Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ
Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558).
Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya.
3. Memukul istri
Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri:
a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas
Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).
Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak.
b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).
c. Tidak boleh memukul istri di wajah
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ
Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inihasan shahih).
‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)
d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan.
e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Demikian beberapa solusi yang ditawarkan oleh Islam. Jika solusi yang ditawarkan di atas tidaklah bermanfaat, maka perceraian bisa jadi sebagai jalan terakhir. Mudah-mudahan Allah memudahkan untuk membahas hal ini. Semoga Allah memberi kemudahan demi kemudahan.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.
Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab AIslami, cetakan ketiga, 1404 H

(@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Rabi’uts Tsani 1433 H .
 

Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===
 

Hukum Merubah Ciptaan Allah

Hukum Merubah Ciptaan Allah

 ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya“. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’ (Qs an-Nisa : 117-119)



Ayat di atas menjadi dasar rujukan utama di dalam menentukan hukum pada masalah -masalah kedokteran masa kini, seperti operasi plastik, penggunaan kawat behel pada gigi, rebonding, operasi bibir sumbing, operasi kelamin, operasi selaput dara, operasi cesar dan lain-lainnya. Oleh karenanya, sangat baik kita pelajari terlebih dahulu kandungan ayat di atas.
Sebagaimana diterangkan pada ayat tersebut bahwa syetan akan membisikan kepada manusia agar mereka merubah ciptaan Allah, dan manusia tersebut benar-benar akan merubahnya.  Kemudian timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah? dan ciptaan Allah yang mana yang tidak boleh dirubah?


Para ulama masih berbeda pendapat di dalam memahami maksud dari ayat di atas [1] :
Pendapat Pertama : mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah adalah mengebiri manusia dan binatang.
Untuk hukum mengebiri manusia, para ulama sudah sepakat akan keharamannya.  Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr  :


وَلَمْ يَخْتَلِفُوْا أَنَّ خِصَاءَ بَنِي آدَمَ لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوْزُ ؛ لِأَنَّهُ مَثُلَةٌ وَتَغْيِيْرُ لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى ، وَكَذَلِكَ قَطْعُ سَائِرِ أَعْضَائِهِمْ فِي غَيْرِ حَدٍّ وَلَا قَوَدٍ
“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri  manusia tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan merubah ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain, jika itu bukan karena hukuman had atau qishas. “ [2] 


Tetapi, untuk mengebiri binatang para ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status hukumnya. Sebagian ulama membolehkan seseorang berkurban dengan binatang ternak yang dikebiri, bahkan hal itu dianjurkan jika dia lebih gemuk dari pada yang lainnya. Walaupun demikian, gemuk secara alami dengan makan daun-daunan dan rerumputan juah lebih baik  dari pada gemuk akibat dikebiri ataupun disuntik.


Kebolehan mengebiri hewan didasarkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala :
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“ Demikianlah (perintah Allah) dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Qs. al-Hajj : 32)
Berkata Ibnu Abbas menafsirkan ayat di atas :
اَلْاِسْتِسْمَانُ وَ الْاِسْتِحْسَانُ وَالْاِسْتِعْظَامُ
“ Yaitu menggemukan hewan kurban, memperindah dan membesarkannya“ [3]


Hal itu dikutakan dengan perkataan Imam Qurtubi di dalam tafsirnya :
وَأَمَّا خِصَاءُ الْبَهَائِمِ فَرَخَّصَ فِيهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قُصِدَتْ بِهِ الْمَنْفَعَةُ إِمَّا لِسِمَنٍ أَوْ غَيْرِهِ ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ يُضَحَّى بِالْخَصِيِّ ، وَاسْتَحْسَنَهُ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ أَسْمَنُ مِنْ غَيْرِهِ ، وَرَخَّصَ فِي خِصَاءِ الْخَيْلِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَخَصَى عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ بَغْلًا لَهُ ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ فِي خِصَاءِ ذُكُورِ الْغَنَمِ ، وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ ، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهِ تَطْيِيبُ لَحْمِ مَا يُؤْكَلُ وَتَقْوِيَةُ الذَّكَرِ إِذَا انْقَطَعَ أَمَلُهُ عَنِ الْأُنْثَى
 “Adapun mengebiri binatang ternak, sebagian ulama membolehkannya, selama itu membawa manfaat, seperti bertambah gemuk atau manfaat lainnya. Mayoritas ulama juga membolehkan seseorang berkurban dengan hewan yang dikebiri, bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu baik jika memang menjadi lebih gemuk dari hewan lainnya yang tidak dikebiri. Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan pengebirian kuda,  Urwah bin Zubair pernah mengebiri bighal-nya, imam Malik membolehkan pengebirian kambing jantan . 


Semua itu dibolehkan karena tujuan dari pengebirian hewan itu bukanlah untuk dipersembahkan kepada kepada berhala yang disembah, dan bukan pula kepada rabb yang diesakan.  Tetapi pengebirian itu dimaksudkan agar daging yang akan dimakan itu lebih baik, dan pengebirian itu sendiri bisa menguatkan hewan jantan, karena dia  tidak pernah menghampiri hewan betina. “[4]


Pendapat Kedua : mengatakan bahwa maksud dari merubah ciptaan Allah pada ayat di atas adalah “Membuat Tato di dalam Tubuh“.
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama yang penulis ketahui tentang  keharaman membuat tato dalam tubuh. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“ Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim)


Pendapat Ketiga : mengatakan bahwa maksud merubah ciptaan Allah adalah “Merubah Agama Allah“.  Pendapat ketiga ini dipilih oleh Imam Thobari di dalam tafsirnya.[5]
Imam Thobari mengatakan : “Jika memang arti merubah ciptaan Allah adalah demikian (yaitu merubah agama Allah), berarti semua yang dilarang oleh Allah masuk dalam katagori ini, termasuk di dalamnya larangan mengebiri sesuatu yang memang dilarang untuk dikebiri, membuat tato dan apa-apa yang dilarang untuk ditato serta bentuk-bentuk kemaksiatan lainnya.“[6]


Pendapat ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
 “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.“  (Qs. ar-Rum : 30)
Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah bahwasanya bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“ Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, lalu kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan dia Yahudi atau Nashrani atau Majusi.” (HR. Bukhari)


Begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَجَاءَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلَتْ لَهُمْ
“Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus, kemudian datanglah kepada mereka syetan-syetan yang menyesatkan mereka dari agama mereka serta mengharamkan atas mereka apa yang Aku halalkan bagi mereka.” (HR. Muslim).


Kesimpulan :
Dari keterangan para ulama tentang larangan merubah ciptaan Allah di atas, maka kita bisa menyimpukan bahwa membuat tato di tubuh, mengikir gigi, operasi plastik, operasi kelamin, operasi payudara dengan tujuan  hanya untuk memperindah dan mempercantik sendiri, hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Adapun rincian hal ini akan diterangkan pada pembahasan-pembahasan berikutnya. Wallahu A’lam. 

[1] Thobari,  Jami’ al Bayan, ( 4/ 285), Ibnu Katsir, Tafsir al Qur’an al Adhim ( 1/ 527 )
[2] Perkataan ini dinukil Imam Qurtubi di dalam tafsirnya al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an   ( 5/251 ) 
[3] Ibnu Katsir, Tafsir al Qur’an al Adhim ( 3/ 213 )
[4] Qurtubi, al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an  ( 5/250 )
[5] Thobari, Jami’ al Bayan, ( 4/ 285)
[6] Thobari, Jami’ al Bayan, ( 4/ 285)
Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
 
 

Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===
 

Hukum Berhias Denga Inai/ Pacar/ Henna

Hukum Berhias Denga Inai/ Pacar/ Henna
   
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan.

Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.”
 (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).


Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===

Salon Ala Muslimah

Salon Ala Muslimah


 AKHWAT dengan jilbab rapi dan pakaian menutupi seluruh tubuh, terkadang tidak terlalu memperhatikan penampilan. Kebanyakan berfikir jika rambut dan kulit tidak terlihat, jadi tidak dirawat pun tak akan menimbulkan masalah.
Padahal Allah itu indah dan menyukai keindahan, begitu juga halnya dengan kita yang harus memperhatikan kebersihan dan kesehatan kulit plus rambut.
Tapi memang cukup sulit untuk mengurus diri, pergi ke salon? Cukup menguras kantong, selain itu salon khusus muslimah di kota-kota kecil sangat jarang ditemui.
Tapi sekali lagi, dua hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Merawat tubuh dan rambut masih bisa kita lakukan di rumah sendirian.


Berikut tips melakukan perawatan rambut di rumah:
-    Keramaslah rambut secara teratur, jangan lupa gunakan kondisioner sesuai dengan jenis rambut dan udara di kota tempat tinggal kita.
-    Setelah itu gunakan tonik rambut untuk menguatkan akar dan menghindari rontok.
-    Tumpahkan sedikit tonik di telapak tangan, kemudiat pijit-pijitlah kulit kepala.
-    Mulailah memijit dari daerah depan, kemudian belah rambut menjadi beberapa bagian, sampai akhirnya seluruh kulit kepala terpijit.
-    Gunakan ujung jari bagian dalam untuk memijit-mijit. Yang perlu diingat, memakai tonik itu tidak perlu dalam jumlah yang banyak. Karena tonik hanya diperlukan sedikit oleh akar rambut.
Setelah melakukan perawatan rambut supaya tidak mudah rontok, kita bisa melakukan creambath, biasanya dilakukan dua bulan sekali.
Berguna untuk mempertahankan kesehatan rambut. Di toko-toko biasanya dijual berbagai macam jenis creambath, kita bisa memilih sesuai selera ataupun khasiat-khasiat tersendiri dari creambath tersebut.


Cara creambath:
-    Basahi rambut, kemudian usap-usap dengan handuk kecil.
-    Belahlah rambut menjadi dua bagian.
-    Mulailah mengusap-usap krim creambath ke salah satu bagian rambut. Yang perlu diingat adalah krim creambath ini lebih diutamakan untuk kulit kepala daripada rambut. Karena memang bagian itulah yang penting.
-    Pijit-pijitlah kepala sembari memberi krim creambathnya.
-    Setelah selesai, ambil handuk yang sebelumnya sudah direndam di dalam air hangat, kemudian balutlah rambut dengan handuk tersebut.
-    Diamkan selama 20-30 menit (gantilah handuk jika handuk sudah terasa dingin).
-    Terakhir, bilaslah rambut dengan sampo dan kondisioner. Mudah kan?
Kemudian untuk perawatan kulit, kita bisa menggunakan cara lulur.
Biasanya lulur digunakan sekali seminggu, tapi ini bergantung kebutuhan dan kebiasaan masing-masing individu.
-    Bukalah kemasan lulur, dan kemudian luluri ke seluruh tubuh.
-    Tunggu hingga kering, kemudian mandilah sambil memgusap-usap kulit hingga bersih.


Mudah bukan? Merawat rambut dan kulit tanpa harus repot pergi ke salon. Dan jangan lupa membaca basmalah sebelum melakukan perawatan itu, supaya niat beribadah kepada-Nya tetap ada dan tidak berubah menjadi tabarruj atau menginginkan pujian hamba-Nya.
Dan tutup dengan membaca hamdalah, supaya kita tidak menjadi muslimah yang kufur atas segala ni’mat yang diberikan berupa kesempurnaan jasmani. Perkuat juga dengan perawatan dari dalam supaya lebih bersinar, dengan sinar yang Allah berikan untuk muslimah mukminah.
sumber:


Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===

Kisah Nyata Malam Pesta Seorang Pengantin Wanita Muslimah

Kisah Nyata Malam Pesta Seorang Pengantin Wanita Muslimah


 BismillahirrRahmanirRahim

Kisah nyata yang diceritakan oleh Syaikh Abdul Muhsin Al Ahmad ini terjadi di Abha, ibu kota Provinsi Asir Arab Saudi.
“Setelah melaksanakan shalat Maghrib dia berhias, menggunakan gaun pengantin putih yang indah, mempersiapkan diri untuk pesta pernikahannya. Lalu dia mendengar azan Isya, dan dia sadar kalau wudhunya telah batal.
Dia berkata pada ibunya : “Bu, saya mau berwudhu dan shalat Isya.”
Ibunya terkejut : “Apa kamu sudah gila? Tamu telah menunggumu untuk melihatmu, bagaimana dengan make-up mu? Semuanya akan terbasuh oleh air.”
Lalu ibunya menambahkan : “Aku ibumu, dan ibu katakan jangan shalat sekarang! Demi Allah, jika kamu berwudhu sekarang, ibu akan marah kepadamu”
Anaknya menjawab : “Demi Allah, saya tidak akan pergi dari ruangan ini, hingga saya shalat. Ibu, ibu harus tahu “bahwa tidak ada kepatuhan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Pencipta”!!
Ibunya berkata : “ Apa yang akan dikatakan tamu-tamu kita tentang mu, ketika kamu tampil dalam pesta pernikahanmu tanpa make-up?? Kamu tidak akan terlihat cantik dimata mereka! dan mereka akan mengolok-olok dirimu !
Anak nya berkata dengan tersenyum : “Apakah ibu takut karena saya tidak akan terrlihat cantik di mata makhluk? Bagaimana dengan Penciptaku? Yang saya takuti adalah jika dengan sebab kehilangan shalat, saya tidak akan tampak cantik dimata-Nya”.
Lalu dia berwudhu, dan seluruh make-up nya terbasuh. Tapi dia tidak merasa bermasalah dengan itu.
Lalu dia memulai shalatnya. Dan pada saat itu dia bersujud, dia tidak menyadari itu, bahwa itu akan menjadi sujud terakhirnya.
Pengantin wanita itu wafat dengan cara yang indah, bersujud di hadapan Pencipta-Nya.
Ya, ia wafat dalam keadaan bersujud. Betapa akhir yang luar biasa bagi seorang muslimah yang teguh untuk mematuhi Tuhannya!
Banyak orang tersentuh mendengarkan kisah ini. Ia telah menjadikan Allah dan ketaatan kepada-Nya sebagai prioritas pertama. SubhanAllah…
Dipublikasikan oleh berbagai sumber
(zafaran/muslimahzone.com/


Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===

Monday, June 4, 2012

Agar Engkau Lebih Cantik... :)



 

Konon katanya seorang lelaki akan mudah terkesan oleh kecantikan wajah, katanya pula bahwa kebahagiaan lelaki akan sempurna bila memiliki istri yang cantik memikat bak malaikat.

. . . T a p i . . .

Asumsi ini ternyata terbantahkan. Tidak hanya dibantah oleh syariat, tapi juga realitas yang bisa Saudara-Saudari lihat.. kisah dibawah ini misalnya…

Konon, Christina Onassis, mempunyai wajah yang sangat cantik. Ia juga memiliki kekayaan yang sangat besar. Mendiang ayahnya meninggalkan harta warisan yang berlimpah, antara lain kapal pesiar pribadi, dan pulau milik pribadi juga. Telah beberapa kali menikah, tetapi Christina harus menghadapi kenyataan pahit. Seluruh pernikahannya berakhir dengan kekecewaan. Terakhir ia menutup kisah hidupnya dengan satu keputusan: Bunuh diri.

Kecantikan wajah Christina tidak membuat suaminya semakin sayang ketika memandangnya. Jalinan perasaan antara ia dan suami-suaminya tidak pernah kuat.

Kasus ini memberikan ibroh kepada kita bahwa bukan kecantikan wajah secara fisik yang dapat membuat suami semakin sayang ketika memandangnya. Ada yang bersifat psikis, atau lebih tepatnya bersifat qalbiyyah!

[Cerita diatas disalin dari: Buletin al-Izzah edisi no16/thn III/Muharram 1425 H (Bulletin ini diterbitkan oleh Forkimus (Forum Kajian Islam Muslimah Salafiyah) Mataram, Lombok, NTB) dan dipost ulang oleh muslimah.or.id]

+++

Nah! Bantahan keduanya adalah sabda Rasululloh shalallohu ‘alaihi wa sallam:

“Seorang wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka PILIHLAH YANG TAAT BERAGAMA niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhori, Muslim)

Hadist diatas nyata menunjukan bahwasanya Rasululloh –Nabi kita yang senantiasa benar perkataannya dan tidak berbicara dengan kejahilan – menyatakan bahwa “pilihlah yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung”.

Bila ada yang berpendapat; kan kecantikan itu menggembirakan! mengapa tidak diutamakan?

BAIK, memang benar kegembiraan mata dikala memandang.. adalah oleh apa yang dilihatnya, akan tetapi itu hanyalah sesaat saja, karena yg terjadi dikemudian hari adalah hatilah yg akan bicara. Hatilah yang akan merasa. Hatilah yang akan menilai. Apabila ia memandang dengan sejuk suatu sosok, maka sejuklah semua yang ada padanya. dan bila ia memandang gusar suatu sosok, maka muramlah dunia.

Sungguh kesejukan hati seorang suami terhadap istri adalah…

~ bila ia memandang indahnya akhlak sang istri,

~ keanggunannya dalam menjaga diri,..

~ dan ketaatannya untuk berbakti,..

inilah semua keindahan yang akan menjadikan semakin bertumpuk-tumpuknya rasa sayang sang suami. Dengannya akan membuncah-buncah cinta diantara dua rongga dadanya, bak dua merpati putih yang berkejar-kejaran didalam mahligai jiwa dan rasa.

Inilah sebuah nasihat kepada para muslimah… kepada mereka yang mendambakan diri menjadi wanita Sholehah… seorang yang -meskipun ia wanita penggenggam bara api- namun tangannya senantiasa sejuk membelai mahramnya dengan kasih yang suci.

Maka,..Yaa Ukhty,..

Muslimah cantik ialah muslimah yg cantik hatinya.. lisan.. juga perbuatannya

Dia Adalah istri, ibu, anak, dan menantu yang terbaik dipandangan Alloh

~ Ketika menjadi istri.. ia istri yang mendukung suami untuk semakin taat kepada Alloh
Baik budi pekertinya dan selalu ingin dipandang indah oleh suaminya.

~ Ketika menjadi ibu ia adalah ibu yang bisa mendidik buah hatinya untuk mengenal agama.
Bijak dalam memberi teladan, tahu kapan saat menegasi anak-anaknya atas sebuah kesalahan, sebagaimana ia juga tahu kapan saat mencandai anak-anaknya saat mereka duduk menangis dan butuh perhatian. Amat dalam kasih sayangnya kepada anak-anak yang dipercayakan suaminya kepadanya.

~ Ketika menjadi anak ia adalah anak yang berbakti..
Sayang pada Ibu dan Ayah, menuruti apa yang dikehendakinya, bahkan memenuhi sebelum mereka menghendakinya.

~ Ketika menjadi menantu ia adalah menantu yang hormat dan perhatian.
Santun pada ayahanda dan ibunda suaminya.. sebagaimana santunnya ia pada ayah ibu kandung yang amat dikasihinya.

Saudariku Tercinta … ini adalah sebuah nasihat sederhana namun luas sekali kebaikannya..

Insya Alloh, Apabila engkau mengambilnya maka tidak ada yang akan diuntungkan melainkan dirimu sendiri.

 

Assalamualaikum ^^ syukran kerana sudi berkunjung ke blog ana.. semoga perkongsian dalam blog ini dapat memberi mamfaat kepada sahabat2 semua .. insya'ALLAH .. sama2 kita sebarkan ILMU yang bermanfaat kepada semua sahabat ^^
Dipersilahkan bagi yang ingin ShaRE is CAring ..semuanya milik bersama..
Prinsip ABC
A mbil yang baik
 ✩ B uang yang buruk
  ✩ C iptakan yang baru
Salam Da'wah  W uKHuwahFIllah abADAn abaDA .. 
 Keep Istiqomah wa HAMASAH Barakallahufiikum ..
^_senyum_^
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
=== ====== ===

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More